Profesi yang berhubungan dengan
keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat
(accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan
yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence
based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur
batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan
bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandini untuk bertindak
secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta
bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dan
berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus
menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan.
2. Penelitian
dalam bidang kebidanan.
3. Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4. Akreditasi.
5. Sertifikasi.
6. Registrasi.
7. Uji Kompetensi.
8. Lisensi.
Beberapa
dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan
kebidana antara lain sebagai berikut:
1. Kepmenkes
Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik
bidan.
2. Standar
Pelayanan Kebidanan, 2001.
3. Kepmenkes
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Prof esi
Bidan.
4. UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5. PP
No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
6. Kepmenkes
Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja
Depkes.
7. UU No 22/ 1999
Tentang Otonomi daerah.
8. UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9. UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
10.
KUHAP, dan
KUHP, 1981.
11.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang
Persetujuan Tindakan Medik.
12.
UU yang terkait
dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana;
a) UU No. 10/1992
Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b) UU No. 23/2003
Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar