CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 01 Juni 2012

etika profesi dan hukum kesehatan dian husada


Etika Profesi adalah menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak, tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain,bersifat absolute artinya prinsip etika tidak dapat ditawar berlakunya. Tidak hanya memandang segi lahiriah tapi juga batiniahnya. Fungsi etika untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan pandangan moral yg berupa refleksi kritis. Membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yg boleh saja berubah dan dengan demikian kita tetap sanggup untuk mengambil sikap sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan, membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi ideologi yang buruk dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing serta membantu kita jangan naif.
Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajibannyabaik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan maupun dari pihak penyelanggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek meliputi organisasi, sarana, pedoman medis, nasional/internasional,hukum dibidang kesehatan, yurisprudensi, serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran,kebidanan,keperawatan atau kesehatan lainnya.
Dengan adanya etika profesi dan hukum kesehatan kita dapat mengerti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara pelayanan kesehatan harus berdasarkan etika profesi dan hukum kesehatan yang telah diatur dalam undang undang negara serta menjamin pasien atau klien untuk mendapat pelayanan yang terbaik sesuai dengan kode etik. Dengan kita mempelajari beberapa kasus dan membahas serta memahaminya kita dapat mengetahui benar tidaknya langkah seorang petugas kesehatan dalam pelayanan maupun kinerjanya sesuai kode etik atau malah menyimpang dari beberapa aspek meliputi segi hukum segi agama dan segi etika profesi.