CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Aspek Legal pelayanan kesehatan


1.   UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.

2.   UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.
Tujuan dan Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3.   Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.   Visi Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi

0 komentar:

Posting Komentar