Legislasi
· Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi (
pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak
dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan
pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi
terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau
memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji
kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja.
Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut
layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah
ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji
kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena
syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah
lulus uji kompetensi,
·
Tujuan
Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan
perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk
perlindungan tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan kualitas pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profisionalisme
0 komentar:
Posting Komentar